PT Canamas Antar Nusa (CAN) berdiri sejak tahun 2014, berdasarkan Akta Pendirian No.139 tanggal 28 Oktober 2014 dengan Notaris Tety Haryati, S.H. Bergerak dalam bidang Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu Pengangkutan yang meliputi 182 jenis Limbah B3 sesuai perizinan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Canamas Antar Nusa turut mendukung program pemerintah serta memberikan solusi dan manfaat yang menguntungkan bagi pelaku industri serta masyarakat sekitar sehingga terciptanya lingkungan yang ramah, aman, lestari, dan meningkatkan kualitas lingkungan, melalui konsep Zero Waste dan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

Selain itu, sebagai panduan dalam bekerja PT Canamas Antar Nusa memprioritaskan untuk mengimplementasikan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia untuk mencegah terjadinya pencemaran, gangguan kesehatan, dan kecelakaan kerja.